Kabarindoraya.com | Jakarta - Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali menjadi sorotan. Sejumlah dugaan pelanggaran ditemukan dalam pelaksanaan program tersebut, termasuk penggunaan alat dapur ilegal dan pemalsuan label produk.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap yayasan serta mitra pelaksana program MBG.
“Temuan penggunaan alat dapur yang tidak memenuhi standar, pemalsuan label halal, serta material yang tidak sesuai, seperti bahan 201 yang bukan food grade hingga label ‘Made in Indonesia’ palsu, sangat memprihatinkan,” kata Uchok dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Menurut dia, praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat, khususnya anak-anak yang menjadi penerima manfaat utama program. “Setiap penyimpangan, terutama yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan anak-anak, harus mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum,” ujarnya.
CBA menemukan indikasi kuat bahwa sebagian alat dapur yang digunakan dalam program MBG merupakan barang impor ilegal yang diberi label palsu. Temuan itu mencakup pemalsuan label SNI dan logo MBG, serta alat masak seperti steamer dan food tray yang tidak memenuhi standar food grade.
Bahkan, sejumlah barang impor tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa izin perizinan teknis (pertek) yang sah. Uchok menilai, penggunaan alat semacam ini, yang dibeli menggunakan dana APBN, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

.png)