Kabarindoraya.com  | Tangsel — Aktivis lingkungan hidup dari Banten Bersih Bersama, Agus Suryaman, mendesak penegakan hukum pidana secara tegas terhadap dugaan kelalaian pengawasan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dalam kasus pencemaran Sungai Cisadane akibat kebakaran gudang pestisida di kawasan Taman Tekno, Setu.

Insiden kebakaran tersebut menyebabkan limbah bahan kimia berbahaya mengalir ke Sungai Jeletreng yang terhubung dengan Sungai Cisadane. Dampaknya meluas hingga puluhan kilometer, menyebabkan kematian ikan, pencemaran air, serta gangguan terhadap pasokan air bersih masyarakat di wilayah Tangerang Raya.


Agus Suryaman menilai peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan industri, melainkan bentuk kegagalan sistem pengawasan lingkungan yang serius.

“Jika benar terjadi kelalaian dalam pengawasan industri bahan berbahaya dan beracun (B3), maka bukan hanya pihak perusahaan yang harus dimintai pertanggungjawaban. 

Pemerintah daerah yang memiliki kewenangan pengawasan juga harus diperiksa secara hukum,” tegas Agus.


Ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara jelas mengatur sanksi pidana bagi pihak yang karena kelalaiannya menimbulkan pencemaran dan membahayakan kesehatan manusia.

Menurutnya, langkah-langkah yang selama ini dilakukan masih bersifat administratif dan belum menunjukkan ketegasan pidana yang memberikan efek jera.


“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada pemeriksaan internal atau teguran administratif. Harus ada penyelidikan pidana menyeluruh, termasuk kemungkinan unsur kelalaian pejabat dalam fungsi pengawasan,” lanjutnya.


Agus juga menuntut transparansi penuh atas hasil uji laboratorium kualitas air, potensi dampak kesehatan, serta rencana pemulihan lingkungan jangka panjang. Ia meminta pemerintah menyediakan air bersih darurat dan kompensasi bagi masyarakat terdampak.


Banten Bersih Bersama menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan membuka ruang pelaporan publik jika ditemukan indikasi pembiaran atau kelalaian struktural.