Kabarindoraya.com  |  Jakarta – implementasi program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) kini tengah menjadi sorotan tajam, menyusul munculnya wacana keterlibatan langsung institusi partai politik dalam pengelolaan teknis di lapangan. Hal ini memicu kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan dan pelanggaran regulasi terkait fungsi dasar partai politik di Indonesia.

​Polemik ini mengemuka setelah adanya pernyataan dari internal salah satu partai pendukung pemerintah yang menargetkan kepemilikan unit "dapur" di setiap provinsi untuk mengelola program tersebut. Langkah ini dinilai banyak pihak dapat menyeret partai politik keluar dari rel konstitusinya sebagai pilar demokrasi.

​Menanggapi fenomena tersebut, politisi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, angkat bicara. Ia menilai ambisi partai politik untuk terjun menjadi operator teknis program pemerintah adalah manifestasi dari "buta literasi institusional" yang membahayakan tata kelola negara.

​Pelanggaran Marwah dan UU Partai Politik

​Menurut Denny, ada batas tegas antara ranah publik (negara) dan ranah privat atau golongan (partai) yang tidak boleh dilanggar. Ia mengingatkan bahwa merujuk pada UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, sumber pendanaan parpol telah diatur secara ketat dan terbatas pada iuran anggota, sumbangan yang sah, serta bantuan APBN/APBD untuk pendidikan politik.

​"Partai politik adalah organisasi nirlaba yang berfungsi sebagai sarana agregasi kepentingan rakyat dan rekrutmen pemimpin, bukan korporasi. Jika sebuah partai mendirikan 'Dapur MBG' untuk melayani proyek pemerintah, mereka secara otomatis bertransformasi menjadi vendor atau kontraktor negara. Ini jelas menabrak aturan bisnis dalam institusi partai," tegas Denny Charter dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/2).

​Normalisasi Praktik Rent-Seeking

​Lebih jauh, Denny menyoroti bahwa keterlibatan partai dalam proyek pemerintah merupakan bentuk normalisasi praktik rent-seeking (perburuan rente). Ia menilai hal ini sebagai degradasi marwah partai yang hanya akan menjadikannya sekadar event organizer proyek demi mengejar logistik.

​"Sangat ironis ketika elit partai bicara lantang tentang pembangunan bangsa, namun gagal memahami batasan elementer ini. Jika ingin berbisnis katering, silakan gunakan badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan lepaskan status sebagai peserta Pemilu. Jangan menjadikan program rakyat sebagai 'ATM' baru," lanjutnya.