Kabarindoraya.com | Bogor - Sebanyak enam perusahaan air curah di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, ditindak tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat, Kamis (30/4/2026). Satpol PP yang didampingi anggota Propam Polisi Daerah (Polda) Jabar, langsung melakukan penyegelan dengan memasang pita kuning.

"Untuk wilayah Cijeruk ada enam perusahaan air curah yang di segel. Ke enam perusahaan itu tidak mengantongi surat izin pengambilan air (Sipa)," kata salah satu anggota Satpol PP yang namanya tidak mau disebutkan usai menyegel lokasi perusahaan air curah milik Dudung, warga Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, Satpol PP Jabar berkeliling selama tiga hari dan melakukan penindakan sama terhadap sejumlah perusahaan air curah yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.

"Kemarin kami menyegel perusahaan air curah di wilayah Sentul Kecamatan Babakan Madang," ujarnya.
Namun sayangnya, saat melakukan tindak tegas terhadap pelaku usaha nakal yang tidak mengantongi perizinan Sipa tersebut, sama sekali tidak didampingi baik Satpol PP Kabupaten Bogor, pemerintah kecamatan setempat maupun desa.
Debor

.png)