Kabarindoraya.com | Bogor – Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sukajaya di Kabupaten Bogor diwarnai berbagai tuntutan terkait konflik lahan yang melibatkan warga dan PT Prima Mustika Candra (PMC).
Dalam orasinya, perwakilan demonstran Kiki menyatakan bahwa warga yang didampinginya menolak relokasi maupun ganti rugi atas lahan yang selama ini mereka garap.
"Masyarakat hanya ingin tetap mengelola lahan yang mereka yakini sebagai tanah negara," ucapnya, kemarin.
Kiki juga menuding PT PMC tidak pernah melakukan negosiasi dan mediasi secara langsung dengan warga serta menyebut adanya tindakan yang dianggap sebagai intimidasi terhadap masyarakat.
Selain itu, massa aksi mendesak pemerintah mengevaluasi berbagai kebijakan terkait pembangunan di kawasan yang mereka nilai memiliki fungsi ekologis penting sebagai area pertanian, peternakan, sumber mata air, dan resapan air.

Menanggapi hal tersebut, Staf Aset Manajemen PT PMC Ruben membantah tudingan adanya intimidasi maupun tindakan premanisme terhadap masyarakat.
Menurut Ruben, perusahaan selama ini selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan mediasi dalam setiap proses penertiban lahan yang berada dalam area hak perusahaan.
“Kami melakukan penertiban secara baik-baik dan mengedepankan mediasi. Jika ada masyarakat yang tidak menerima, tentu perusahaan akan tetap mengambil haknya sesuai aturan yang berlaku,” katanya melalui WhatsApp pada Kamis (18/6/2026).
Ruben menjelaskan bahwa penertiban dilakukan melalui komunikasi dengan warga terdampak di wilayah Tamansari, Sukaluyu, maupun Sukajaya.
"Sebagian besar penggarap lahan dan pemilik area pertanian telah menerima penyelesaian berupa uang kerohiman, ganti rugi maupun opsi relokasi berdasarkan hasil kesepakatan," ujarnya.
