Kabarindoraya.com  | Kota Depok  -- Dianiaya adalah perlakuan sewenang-wenang yang mengakibatkan penderitaan, rasa sakit, atau luka pada fisik, mental, maupun sosial seseorang. Istilah ini merupakan bentuk pasif dari "menganiaya".

Sedangkan untuk membantu korban penganiayaan, langkah paling awal dan krusial yang harus dilakukan adalah mengamankan korban ke tempat yang aman dan segera mencari pertolongan medis serta perlindungan hukum.

Hal ini yang dialami Afifa Nurul Khotimah Kamarullah (21), putri almarhum Jaya Kamarullah, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, diduga menjadi korban penganiayaan. 

Adapun pelakunya, tantenya sendiri berinisial DYK alias F. Peristiwa tersebut terjadi dirumah kontrakan di wilayah Kecamatan Sukmajaya, Senin (22/6/2026) sekitar pukul 07.47 WIB.

Almarhum Jaya Kamarullah adalah mantan wartawan Bisnis Indonesia dan juga Monitor Depok.

Menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat dirinya masih tertidur di rumah kontrakan bersama salah satu kakaknya. 

Korban terbangun setelah mendengar suara teriakan dan pintu rumah yang digedor keras oleh pelaku yang datang untuk meminta sertifikat rumah.

Korban dan kakaknya sempat tidak berani keluar kamar karena pelaku terus berteriak dan menggedor pintu. 

Setelah kakaknya keluar dan menanyakan maksud kedatangan pelaku, pelaku kembali menuntut agar sertifikat rumah diserahkan dan menanyakan keberadaan korban.