Kabarindoraya.com  | Cilegon  - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Cilegon berinisial RDW terancam dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan wanprestasi terhadap seorang pengusaha asal Tangerang Selatan (Tangsel).

Dugaan tersebut berawal dari persoalan utang-piutang yang hingga kini disebut belum diselesaikan oleh yang bersangkutan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, RDW diduga meminjam uang sebesar Rp 300 juta kepada pengusaha tersebut pada Juli 2024. Namun hingga batas waktu yang telah disepakati, dana itu disebut belum dikembalikan.

Dalam perjalanannya, RDW disebut sempat menawarkan sebuah proyek pekerjaan sebagai bentuk kompensasi atau pengganti pembayaran utang. Namun, proyek yang dijanjikan tersebut diklaim tidak pernah terealisasi.

Merasa dirugikan, pihak pengusaha mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Selain itu, korban juga disebut telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada RDW.

Meski demikian, hingga saat ini pihak pengusaha menilai tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan kewajibannya.

Kuasa pihak pengusaha menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana penipuan. Selain itu, laporan juga disebut akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Cilegon.

"Laporan sedang kami siapkan karena hingga saat ini belum ada penyelesaian maupun itikad baik dari pihak yang bersangkutan," ujar sumber dari pihak pengusaha.

Hingga berita ini ditulis, RDW belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan.