Kabarindoraya.com | Jakarta - Akibat adanya dugaan pembiaran dari Pemerintah Administratif Kota Jakarta Timur, sengkarut keberadaan sejumlah bangunan liar (Bangli) berupa kios di Jalan Naga Raya RT 05 RW 03 Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit akhirnya mulai terkuak. Informasi yang dihimpun, Bangli itu berada diatas lahan milik perorangan sebagaimana tercatat dalam Girik C 422 persil 150 Blok S.III atas nama Rohaya binti H Umar dan telah beralih kepemilikan kepada Lasmian Nainggolan berdasarkan akte jual beli.
Bukti kepemilikan lahan tersebut juga, diperkuat oleh hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap perkara Nomor 422/Pdt.G/2017/PN Jkt Tim Jo Nomor 945/PDT/2025/PT DKI Jo Nomor 5605 K/Pdt/2024 yang diputus Mahkamah Agung pada 16 Desember 2024.

Sejumlah fakta mulai terungkap dan terkuak saat dilakukan penelusuran di lingkungan tak jauh dari lokasi, diduga terjadi penggiringan opini oleh oknum tidak bertanggungjawab demi keuntungan dan kepentingan pribadi, bahwa lahan hampir seluas 1000 m2 merupakan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum alias Fasos Fasum PD Sarana Jaya, perusahaan daerah (Perumda) yang berada dibawah naungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kalau itu lahan Fasos-Fasum, akan kami tindak bangunan-bangunan liar berupa kios pedagang diatas lahan tersebut. Tindakan itu, mengacu kepada Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatPol PP) Pemkot Jaktim, Budhy Novian saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Budhy mengungkapkan, terkait Bangli maupun kantong parkir juga keberadaan akses jalan berikut garasi mobil salah seorang penyanyi ternama, telah dikoordinasikan dengan pihak Kecamatan dan Kelurahan Duren Sawit dalam penanganan serta pengecekan status lahan.
Informasi yang diterima, lanjut KasatPol PP, terjadi sengketa antara Lasmian Nainggolan dengan PD Sarana Jaya atas lahan tersebut.
"Sudah kita koordinasikan dengan pihak kelurahan dan kecamatan. Lahan itu disengketakan oleh Lasmian Nainggolan dan PD Sarana Jaya, kalau pihak mana yang sah sebagai pemilik berdasarkan hukum masih ditelusuri," jelas Budhy.
Sementara, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, Rizal Rasyuddin menjelaskan, keberadaan lahan Fasos-Fasum tercatat serta disertifikasi BPN dan berada dalam naungan Pemda dalam hal ini Pemkot Jakarta Timur untuk kepentingan umum, bukan pribadi maupun golongan.
Rizal juga menegaskan, BPN Jaktim mendukung secara penuh program Sertifikasi Aset Daerah.
"Saya belum mendapatkan informasi status lahan di Jalan Naga Raya Blok S.III Persil nomor 150 pada Girik C 422 merupakan Fasos Fasum, tapi akan segera dicek datanya," ujarnya.
Pengamat Hukum jebolan dari Universitas Indonesia (UI), Christine menegaskan, bahwa menguasai atau memanfaatkan lahan yang sedang dalam sengketa hukum atau disebut lahan berperkara adalah tindakan yang dilarang dan dapat dikenai sanksi hukum baik secara pidana maupun perdata. Disisi lain, tindakan tersebut dianggap dapat memicu konflik dan memperkeruh sengketa yang sedang berlangsung.
"Larangan itu bertujuan untuk menjaga ketertiban hukum, dan mencegah pihak-pihak yang tidak berhak alias oknum mengambil keuntungan dari sengketa lahan," paparnya.

Jika sudah memiliki putusan pengadilan, maka lahan tersebut dinyatakan milik pihak yang ditetapkan. Artinya, sambung Cristine, baik Bangli berupa kios, kantong parkir dan akses jalan serta garasi mobil di atas lahan Lasmian Nainggolan di Jalan Naga Raya, merupakan pelanggaran hukum sebagai diatur dalam KUHP Pasal 385 dan juga Pasal 406 jika perbuatan itu dilakukan dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan.
"Lahan milik orang lain atau perorangan, maupun milik pemerintah tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu," tukasnya. (Boris)

