Kabarindoraya.com | Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap modus baru peredaran narkoba lintas negara. Sebanyak 22 kg sabu-sabu yang dimasukkan dalam tangki mobil yang sudah dimodifikasi dengan tujuan Tangerang berhasil digagalkan.
Seorang tersangka berinisial M warga Lhokseumawe Aceh ditangkap di parkiran sebuah Mall dikawasan Sunggal, Minggu (26/4).
Dari tangki mobil mewah itu petugas menyita 22 bungkus atau 22 kg Sabu-Sabu.
Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan dalam konprensi Pers, Rabu (29/5) di Aula Tribrata Mapoldasu mengatakan, bahwa tersangka M sudah ke empat kalinya mengirim narkoba.
“Sudah 3 kali lolos mengirim Sabu-Sabu ke Tangerang dan Palembang dengan modus yang sama yaitu memodifikasi tangki minyak mobil untuk menyimpan Sabu-Sabu dan yang ke empat kalinya baru dapat kita tangkap,” tegas Kombes Andy Arisandi.
Dijelaskan, narkoba jenis sabu-sabu diperoleh dari Malaysia lewat perairan Aceh lalu akan dibawa ke Tangerang lewat jalan darat dari Medan.

Kombes Andy Arisandi mengungkapkan, setibanya di tempat tujuan bahwa mobil yang membawa narkoba itu akan diparkir didepan Mall atau tempat keramaian mobil parkir seperti hotel.
Kemudian menghubungi orang yang akan menjemput. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas. Lalu, yang dihubungi tadi mengambil mobil ditempat parkiran tersebut.
Andy bilang tersangka M tidak.melakukan perlawanan saat ditangkap. Dia mengaku hanya sebagai kurir yang mendapat upah jika narkoba itu sudah sampai kepada yang jemput.
Selain 22 kg sabu juga penangkapan 50 kg sabu di Labuhan Batu dengan menangkap 3 orang tersangka. Sabu tersebut dijemput dari Malaysia kemudian singgah di Rokan Hilir, Propinsi Riau yang selanjutnya dibawa ke Medan.

.png)