Kabarindoraya.com  |  Jakarta — Nama PT Pacific Multindo Permai (PMP) kembali menjadi sorotan setelah proyek pembangunan mercusuar Karang Singa di perairan Bintan, Kepulauan Riau, senilai Rp69,11 miliar dilaporkan belum selesai. Proyek strategis nasional milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu seharusnya rampung pada 2023, namun hingga kini belum selesai.

Yang menjadi sorotan, perusahaan pelaksana proyek ini ternyata sedang menjalani sanksi larangan mengikuti tender APBN/APBD selama satu tahun dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan Putusan KPPU Nomor 18/KPPU-L/2023 setelah PT PMP terbukti bersekongkol dalam tender proyek Pelabuhan Laut Nusa Penida, Bali.

Dalam putusan itu, KPPU menemukan adanya kesamaan dokumen penawaran, alamat IP yang identik, serta afiliasi antar peserta lelang. Pelanggaran tersebut dinilai melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Atas pelanggaran itu, PT PMP dijatuhi larangan mengikuti tender proyek APBN dan APBD selama 30 September 2024 hingga 29 September 2025.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Berdasarkan data LPSE Kementerian Perhubungan, PT Pacific Multindo Permai tercatat sebagai pelaksana proyek Pembangunan Menara Suar Karang Singa dengan nilai kontrak sekitar Rp70,7 miliar (kode lelang: 90889114). Padahal, secara hukum, perusahaan ini masuk dalam daftar larangan tender nasional.

Proyek Strategis, Progres Minim

Laporan lapangan dari berbagai informasi menunjukkan pekerjaan fisik proyek mercusuar belum selesai. Proyek yang disebut strategis untuk memperkuat batas maritim Indonesia itu justru berujung pada dugaan penyimpangan anggaran.