Kabarindoraya.com | Tangerang - 05 Oktober 2025 – Aktivis penggiat sosial Junaidi Rusli yang juga wartawan senior mengkritik keras kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang atas kombinasi persoalan pengelolaan sampah, keuangan, dan akuntabilitas publik. Isu utama yang ia soroti: tenggat 180 hari yang dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menutup praktik open dumping TPA Jatiwaringin telah lewat, temuan BPK menunjukkan kerancuan keuangan, dan ada penyalahgunaan dana BBM di UPTD TPA.

Menurut Junaidi, instruksi Menteri agar open dumping dihentikan sudah tidak bisa ditawar. Namun hingga tenggat 20 September 2025, tumpukan sampah terbuka dan praktik pengangkutan masih berlangsung. “DLH Kabupaten Tangerang telah gagal memenuhi perintah tertinggi dalam pengelolaan sampah. Ini bukti nyata bahwa regulasi hanya jadi lip service,” kritik Junaidi.

Skandal Dana BBM UPTD Jatiwaringin

Laporan lokal mengungkap bahwa dari total pembayaran Rp5,306,067,350 kepada SPBU untuk kebutuhan BBM dan pelumas, realisasinya hanya sekitar Rp3,47 miliar, sehingga terdapat selisih Rp1,83 miliar. Dana selisih itu dikembalikan secara tunai kepada staf UPT (melalui perintah Kepala UPT), dan kemudian digunakan untuk operasional, pemeliharaan alat berat, serta dibagikan ke ASN dan kontraktor. Kepala UPT mengklaim bahwa pembagian itu bertujuan sebagai “tunjangan risiko tinggi”. 

Menurut Junaidi, praktik tersebut mengandung dua masalah utama: pertama, apakah pengembalian tunai BBM tersebut disetujui secara administratif dan tercatat dalam anggaran daerah; kedua, apakah pembagian uang tunai itu bukan merupakan bentuk pungutan liar internal yang tidak transparan dan tidak melalui mekanisme resmi kas daerah. “Jika dana BBM tidak disetorkan ke kas daerah dan malah dibagikan langsung kepada pegawai, itu sudah melampaui batas kewajaran,” ujarnya.

Temuan BPK & Retribusi Persampahan Rendah

Temuan BPK atas LKPD Kabupaten Tangerang 2024 mencatat sejumlah persoalan keuangan dan kinerja. Dari 25 temuan dan 101 rekomendasi BPK, banyak belum ditindaklanjuti oleh Pemkab. Salah satu sorotan serius adalah retribusi persampahan: realisasi hanya Rp4,25 miliar, sangat kecil dibanding potensi dan kontribusi sektor ini terhadap PAD. 

Junaidi mempertanyakan: “Dengan volume sampah ribuan ton per hari, bagaimana mungkin retribusi tercatat hanya angka puluhan milyar? Apakah ada kebocoran, pungli, atau pembukuan manipulatif?” katanya. Ia mendesak agar audit independen terhadap retribusi persampahan segera dilakukan dan laporan keuangan DLH transparan guna menghindari konflik kepentingan.

Langkah Hukum & Tuntutan

Junaidi menyatakan telah menyerahkan laporan resmi kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLH dan langsung ke Menteri LH, meminta tindak lanjut persoalan TPA Jatiwaringin, dan terkait selisih dana BBM, dan retribusi sampah kami meminta aparat penegak hukum agar bertindak tegas. “Kasus ini bukan sekadar masalah lingkungan, tetapi soal kejujuran finansial pemerintah daerah,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, Kepala DLH Kabupaten Tangerang maupun Kepala UPTD TPA belum merespons permintaan klarifikasi media.(Redaksi 01)