Kabarindoraya.com  | Bogor – Komisi IV DPRD Kota Bogor melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terkait pengawasan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. 

Dalam rapat kerja ini memastikan seluruh perusahaan di wilayah Kota Bogor memenuhi kewajibannya membayar THR kepada karyawan secara tepat waktu dan sesuai regulasi.

​Selain memastikan kesiapan regulasi, Komisi IV juga tengah mempertimbangkan pembukaan posko aduan mandiri guna memperkuat fungsi pengawasan lapangan.

Hal ini dilakukan untuk memberikan kanal pelaporan alternatif bagi buruh atau karyawan yang mengalami kendala terkait hak tahunan mereka.

​Ketua Komisi IV, Fajar Muhamad Nur menyatakan bahwa mekanisme pengaduan sebenarnya sudah tersedia melalui jalur resmi pemerintah. Namun, berkaca pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kehadiran legislatif dalam menerima aspirasi langsung dianggap cukup efektif.

​"DPRD sendiri ada posko aduan, seperti dua tahun sebelumnya ada posko aduan tentang THR. Masyarakat bisa selain mengadu ke akses (Disnaker), bisa mengadu ke DPRD," ujar politisi NasDem tersebut.

​Meskipun akses pengaduan sudah tersedia, DPRD masih akan melakukan kajian internal mengenai urgensi pembuatan posko khusus di gedung DPRD. Keputusan ini akan diambil setelah melihat sejauh mana efektivitas posko yang disediakan oleh Disnaker.

​Ia menambahkan bahwa koordinasi antar anggota komisi akan segera dilakukan untuk mematangkan rencana tersebut. 

Menurutnya, langkah ini diambil semata-mata untuk memastikan hak-hak pekerja di sektor industri Kota Bogor tidak terabaikan.