‎Kabarindoraya.com | Batu Bara - ‎Dua anak laki-laki dibawah umur, masing-masing berinisial RPSS, 16 tahun, dan RS, 15 tahun, keduanya warga Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara yang nyaris ditahan akibat melakukan pencurian 2 unit handphone akhirnya dibebaskan setelah dimaafkan korbannya.

‎Penjelasan tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Batu Bara AKP P Tamba, pada Jumat (23/1/2026). Dikatakan Tamba, pencurian tersebut dilakukan kedua pelajar tersebut di toko handphone milik Rahayu (24) di Dusun V Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Kamis (22/1/2026) sekira pukul 22.15 WIB.

‎"Keduanya menjalankan aksinya dengan modus salah seorang anak inisial RPSS turun dari sepeda motor dan menawarkan handphone bekas. Selanjutnya meminta 2 unit handphone dengan dalih untuk dicek," ucap Tamba.

‎Namun begitu menerima 2 handphone dari Rahayu, terduga RPSS langsung kabur bersama RS yang menunggu diatas sepeda motor mereka.

‎Sadar telah menjadi korban pencurian, Rahayu berteriak sehingga warga berhamburan mendatanginya.