Kabarindoraya.com | Bogor - Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Majelis DKPP menyatakan bahwa Muhammad Habibi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Majelis juga menegaskan, pihak pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah dalam mengajukan aduan ini, serta DKPP berwenang penuh untuk mengadili perkara tersebut.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak putusan ini dibacakan," demikian bunyi petikan putusan yang dibacakan majelis hakim.
Selain sanksi pemecatan, DKPP dalam amar putusannya juga memerintahkan dua poin utama kepada instansi terkait. Pertama, KPU RI diinstruksikan untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah dibacakan.
Kedua, Bawaslu diinstruksikan untuk mengawasi pelaksanaan proses pemberhentian tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perkara ini mulanya terkuak pada sidang yang digelar DKPP pada Kamis (11/12/2025) lalu dengan perkara nomor: 205-PKE-DKPP/XI/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat Habibi diadukan oleh Fahrizal.
Dalam kesempatan itu, Habibi diadukan menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp3,7 miliar dari salah satu calon wali kota peserta Pemilukada Kota Bogor tahun 2024.
Pengadu, Fahrizal merupakan mantan PPK Bogor Tengah pada Pemilukada Kota Bogor tahun 2024. Habibi disebut menginstruksikan konsolidasi antar PPK memenangkan pasangan calon nomor urut 5 atas nama Raenadi Rayendra – Eka Maulana dengan memberikan uang sebesar Rp10 juta dan menjanjikan satu unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil konsolidasi tersebut menjangkau kurang lebih 80 persen PPS se-Kota Bogor. Selain itu, Habibi juga disebut rutin menerima laporan dan menggelontorkan sejumlah uang untuk keperluan konsolidasi dan pendataan.

.png)