Kabarindoraya.com  |  Bekasi, Desember 2025. Lembaga Center for Budget Analysis CBA menyoroti secara serius pelaksanaan tender Belanja Modal Pembangunan Reservoir SPAM Bantargebang milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 dengan nilai HPS hampir Rp13 miliar. Berdasarkan penelusuran dan analisis CBA, proses pengadaan proyek tersebut tidak mencerminkan kompetisi yang sehat dan patut diduga telah dikondisikan sejak tahap awal.

CBA menemukan fakta bahwa dari 45 peserta yang tercatat mengikuti proses tender, hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran dan diproses hingga ditetapkan sebagai pemenang. Sementara puluhan peserta lainnya tidak masuk dalam proses evaluasi secara nyata dan tidak disertai penjelasan terbuka mengenai hasil evaluasi administrasi maupun teknis. Kondisi ini menunjukkan bahwa tender secara substansi berjalan sebagai penunjukan terselubung, meskipun secara administratif dikemas sebagai proses kompetitif.

Metode pemilihan tender pascakualifikasi satu file dengan sistem gugur dalam kondisi hanya satu penawar secara nyata telah menghilangkan mekanisme persaingan harga. Akibatnya, negara kehilangan kesempatan memperoleh efisiensi anggaran yang optimal dan publik tidak memiliki ruang untuk menguji kewajaran biaya proyek strategis penyediaan air bersih tersebut.

CBA juga menilai aspek transparansi dan akuntabilitas evaluasi dalam tender ini bermasalah. Mayoritas peserta tidak disertai informasi yang memadai mengenai status kelulusan maupun alasan kegagalan pada setiap tahapan. Praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menuntut keterbukaan, keadilan, dan akuntabilitas.

Selain itu, proyek pembangunan reservoir SPAM dengan nilai hampir Rp13 miliar ditempatkan dalam kualifikasi usaha kecil, tepat di bawah ambang batas maksimal. Menurut CBA, pengaturan kualifikasi semacam ini rawan dimanfaatkan untuk membatasi persaingan sehat serta membuka peluang praktik pinjam bendera dan subkontrak terselubung yang berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan dan merugikan kepentingan publik.

Atas temuan tersebut, Center for Budget Analysis mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mencermati secara serius potensi persekongkolan tender, baik horizontal maupun vertikal, serta segera memanggil dan memeriksa Widayat Subroto Hardi selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi sekaligus Pengguna Anggaran proyek tersebut.