Kabarindoraya.com | Bogor  - ‎Proyek pembangunan Groundsill Sungai Cipamingkis Tahap III yang dikerjakan oleh PT SAC Nusantara kembali menjadi sorotan publik. Proyek strategis nasional ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp86,7 miliar (termasuk PPN 11%) yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2025, dengan masa pelaksanaan 280 hari kalender dan masa pemeliharaan 360 hari kalender.

‎Namun demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut diduga menggunakan tanah urugan hasil galian ilegal yang berasal dari Desa Bantar Kuning, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. Dugaan ini memunculkan persoalan serius, baik dari aspek hukum maupun integritas pelaksanaan proyek negara yang menggunakan dana publik.

‎‎Ketua DPC LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang, menegaskan bahwa pembangunan Groundsill Sungai Cipamingkis merupakan proyek vital yang berkaitan langsung dengan ketahanan pangan nasional.

‎‎“Program dan strategi harus dipersiapkan secara matang agar proyek ini selesai tepat waktu dan berkualitas, sehingga benar-benar mampu mendorong ketahanan pangan nasional,” ujar Romi.

‎Meski demikian, Romi menilai bahwa dugaan penggunaan material dari galian liar tidak dapat ditoleransi.

‎‎“Tanah untuk proyek ini diduga dibeli dari galian liar. Itu jelas melanggar hukum pidana, terlebih proyek ini menggunakan uang negara,” tegasnya.

‎‎Atas dugaan tersebut, Romi mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

‎‎“Polisi harus mengusut tuntas dan menangkap oknum perusahaan yang menerima serta menggunakan tanah ilegal untuk proyek pemerintah,” pungkasnya.

‎Penggunaan material hasil galian ilegal dalam proyek negara berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).