Kabarindoraya.com | Bogor, Selasa 24 Februari 2026 – Sejumlah informasi mengindikasikan bahwa SPA Victory yang berlokasi Ruko Seberang CCM di Blok D Nomor 22 Pakansari Kecamatan Cibinong masih tetap beroperasi di bulan suci Ramadhan, terlihat pada selasa (24/2) saat kabarindoraya.com melakukan Investigasi kelokasi SPA, dimana lokasi terkesan dengan adanya dugaan SPA ini Diduga keras menjadi sarana prostitusi yang berkedok layanan pemijatan. Kondisi ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengapa pihak berwenang tidak mengambil tindakan tegas, bahkan terkesan membolehkan aktivitas tersebut berlangsung seakan kebal hukum.
Dilansir dari hasil pantauan, SPA tersebut bahkan dengan terang-terangan memposting konten yang mengarah pada kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan hukum dan nilai-nilai kesucian bulan Ramadhan melalui akun Instagram miliknya. Konten yang dipublikasikan tersebut dinilai dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan merusak suasana ibadah umat Muslim yang sedang menjalankan puasa.
Aktivitas prostitusi adalah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor yang mengatur tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Terlebih lagi, di bulan Ramadhan yang menjadi masa untuk meningkatkan kesucian diri dan ibadah, keberadaan usaha yang diduga melakukan aktivitas ilegal ini dianggap sangat tidak pantas.
Salah satu tokoh masyarakat Cibinong sebut saja Rendi," mengimbau kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor serta pihak berwenang terkait untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di Spa Victory Cibinong. Juga diharapkan pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas dan tidak melakukan pembiaran terhadap aktivitas yang melanggar hukum, guna menjaga ketertiban, kesucian bulan Ramadhan, serta keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor.
Sementara pihak pengelola SPA tersebut hingga berita ini di turunkan belum bisa di Konfirmasi terkait buka usaha di bulan suci Ramadhan ini, padahal Bupati Bogor sudah memberikan Himbauan selama bulan suci Ramadhan semua THM dan juga SPA selama bulan Ramadhan tutup dan tidak boleh beroperasional.
Sementara Kasi Tranmas Cecep Selasa (24/2) di hubungi melalui ponselnya terkait SPA Viktory masih buka di bulan suci Ramadhan, hingga berita ini diturunkan belum menjawab.
- Perda Ketertiban Umum: Mengatur jam operasional dan larangan operasional selama Ramadhan.
- Sanksi Pelanggaran: Pelanggaran terhadap Perda dapat mengakibatkan sanksi, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga sidang Tipiring ke Pengadilan Negeri Cibinong.
- Pengawasan: Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan pengawasan dan menindak THM yang tidak memiliki izin atau melanggar aturan operasional, termasuk di kawasan

.png)