Kabarindoraya.com | Jakarta - Aktivis Ferry Irwandi, pendiri Malaka Project, tengah menjadi sorotan publik setelah Dansatsiber TNI mengancam akan melaporkannya ke kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik institusi. Wacana pelaporan ini menimbulkan pertanyaan hukum apakah lembaga pemerintah memiliki dasar untuk menjadi pelapor, serta perlindungan hak kebebasan berpendapat.
Praktisi hukum Erwin Septriaman Zega menilai rencana pelaporan ini bermasalah dari sisi hukum. Legal standing pelapor menjadi kunci, karena hanya orang perorangan yang sah untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
“Jika pelapor adalah lembaga pemerintah seperti TNI, laporan itu tidak memiliki dasar hukum yang sah,” kata Erwin saat dimintai tanggapan oleh wartawan kabarindoraya.com, Kamis (11/9) pagi.
Prinsip nullum crimen sine lege, yang menyatakan tidak ada tindak pidana tanpa dasar hukum yang jelas. Dalam konteks ini, lembaga pemerintah tidak termasuk sebagai subjek hukum yang diperbolehkan membuat laporan pencemaran nama baik.
“Hanya individu yang dapat menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik, bukan lembaga atau institusi,” tuturnya.
Menurut Erwin Zega Pencemaran nama baik telah diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dapat dipidana. Hanya perseorangan yang dapat menempuh jalur pidana.
Sementara, pencemaran melalui media elektronik, aturan terdapat pada Pasal 27A UU ITE No. 1 Tahun 2024, yang menggunakan istilah “orang lain”. Frasa ini tidak berlaku untuk lembaga, institusi, atau korporasi.
“Frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya mencakup perseorangan. Lembaga pemerintah atau institusi tidak termasuk sebagai subjek pelapor,” imbuh Erwin.
Kemudian, Prinsip lex specialis derogat legi generali menegaskan aturan khusus tetap mengacu pada batasan subjek hukum yang diizinkan. Dengan demikian, lembaga pemerintah tidak bisa bertindak sebagai pelapor dalam kasus pencemaran nama baik.
Terkait interpretasi frasa “orang lain”, ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang menyatakan ketentuan ini hanya berlaku bagi individu, bukan institusi.
“Putusan MK menekankan bahwa frasa “orang lain” hanya dimaknai sebagai perseorangan. Rencana pelaporan Dansatsiber TNI terhadap Ferry Irwandi secara hukum tidak sah dan berpotensi ditolak kepolisian,” tambah Erwin.
Putusan MK ini sejalan dengan Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026, dimana penjelasan pasal tersebut subjek hukum laporan pidana adalah orang perorangan.
“Dengan dasar Pasal 433 KUHP 2023, lembaga pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk membuat laporan pidana. Ini memastikan kepastian hukum bagi warga negara,” ungkapnya.
Sedangkan, Asas in dubio pro reo relevan dalam konteks ini, keraguan dalam penerapan hukum pidana harus berpihak pada terdakwa. Ancaman pelaporan terhadap Ferry Irwandi oleh lembaga pemerintah menghadirkan ketidakjelasan hukum yang substansial.
“Hak berekspresi warga negara harus dilindungi, dan laporan oleh lembaga pemerintah bisa menciptakan preseden hukum yang membahayakan prinsip-prinsip dasar hukum pidana di Indonesia,” sebutnya.
Dengan mempertimbangkan ketentuan hukum, putusan MK, dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, wacana pelaporan terhadap Ferry Irwandi tidak memiliki dasar hukum yang sah menurut perspektif hukum yang berlaku di Indonesia.(TIM Redaksi)

