Kabarindoraya.com  | Batu Bara – Dalam upaya konsolidasi tata kelola aset dan kekayaan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, 21 April 2026. Agenda krusial kali ini adalah penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Bapak Safi’i, S.H., didampingi para Wakil Ketua Nurhaji dan Rodial, serta dihadiri oleh Bupati Batu Bara, Bapak Baharuddin Siagian, S.H., M.Si, jajaran Forkopimda, Kepala OPD, dan seluruh anggota dewan.

 

Dinamika Hukum dan Sejarah Lembaga

Dalam paparannya, disampaikan bahwa BUMD memiliki peran sentral dan strategis sebagai motor penggerak ekonomi daerah serta kontributor vital bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Agar fungsi ini berjalan maksimal, manajemen harus berlandaskan prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas sesuai koridor perundang-undangan.

Perlu diketahui, sejarah pencatatan lembaga ini dimulai sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya, yang kemudian mengalami transformasi hukum menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Batra Berjaya melalui Perda Nomor 9 Tahun 2013.

Namun, seiring dengan bergesernya paradigma hukum nasional, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, maka bentuk hukum PT dinilai sudah tidak lagi selaras dengan kerangka regulasi terbaru.

Menuju Bentuk Hukum Perseroan Daerah (Perseroda)

Oleh karena itu, langkah strategis yang diambil adalah melakukan konversi status hukum dari Perseroan Terbatas menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama atau label, melainkan sebuah legal alignment atau penyesuaian mendasar yang bertujuan untuk: