Kabarindoraya.com | Batu Bara -  Miris seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Batu Bara karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Penangkapan berawal informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Medang Deras. Menindaklanjuti laporan itu, Satnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku serta barang buktinya berupa 2 Buah plastik klip transparan ukuran besar berisikan narkotika shabu. brutto 18,65 Gram, 6 Buah plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika shabu. brutto 5,81 Gram. 2 Buah plastik transparan ukuran besar. 20 Buah Plastik transparan ukuran kecil. Serta 1 buah pipet berbentuk Skop. ⁠1 buah Dompet Kecil. ⁠1 buah Dompet Besar. ⁠1 Unit handphone dan Uang Tunai Rp. 96.000,-.

Kasi Humas Polres Batubara AKP Fahmi membenarkan kejadian tersebut, Selasa (30/12/2025)

Ia mengatakan, Ibu IRT berinisial R (53) Warga Kel. Pangkalan Dodek Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara.

Kasi Humas menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, tanpa pandang bulu.

“Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Batu Bara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan mendalami dari mana asal barang tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain,” ujarnya.