Kabarindoraya.com |  Simalungun — Seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial RP tak berkutik saat diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun di tengah malam. 

Ia ditangkap tepat saat diduga tengah bertransaksi narkotika jenis sabu di Jalan Kapten Kahar Sinaga, Nagori Pasar Baru, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Senin  9 Maret 2026, sekira pukul 23.00 WIB.

Penangkapan ini bukan operasi dadakan. Tiga jam sebelumnya, sekira pukul 20.00 WIB, personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah menerima laporan dari masyarakat bahwa kawasan Jalan Kapten Kahar Sinaga kerap digunakan sebagai titik transaksi sabu.

 Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

KBO Sat Narkoba Polres Simalungun, Ipda  Ganda Sinaga, yang dikonfirmasi pada Selasa, 10 Maret 2026, sekira pukul 17.30 WIB, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, personel kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Setibanya di TKP sekira pukul 23.00 WIB, Kanit II bersama anggota mencurigai satu orang yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba dan langsung kami amankan," ujar Ipda Ganda Sinaga.

RP, yang merupakan warga Huta I Perkebunan Maligas A, Dusun Pengkolan, Kecamatan Bosar Maligas itu tak sempat melarikan diri.

 Dari hasil penangkapan, petugas menyita dua barang bukti penting: 1 plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,22 gram, serta 1 unit handphone merek Oppo warna hitam biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Namun cerita tidak berhenti di situ. Ketika diinterogasi, RP langsung membuka mulut dan mengaku terus terang perihal asal-usul barang haram yang ada di tangannya.