Kabarindoraya.com | Batu Bara - Gerakan Masyarakat Bersatu Membangun Batu Bara (Gema Satu Membara) melalui suratnya
mengkonfirmasi serta meminta penjelasan dan regulasi atas perpindahan pertukaran aset milik negara berupa mesin genset tahun 2009 kepada kilang pengeringan penggilingan padi di Desa Air Hitam Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum Gema Satu Membara Jekson Siahaan kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Jekson mengatakan, pengalihan aset negara berupa mesin genset kepada kilang padi patut diduga cacat hukum. Selain cacat hukum, ia menilai perbuatan tersebut terindikasi korupsi.
Dikatakan Jekson, lembaganya mempertanyakan masalah tersebut berlandaskan UU Nomor 31 tahun 1999Gema Satu Membara Pertanyakan Pengalihan Aset Negara ke Kilang Padi Air Hitam Batu Bara
Gerakan Masyarakat Bersatu Membangun Batu Bara (Gema Satu Membara) melalui suratnya mengkonfirmasi serta meminta penjelasan dan regulasi atas perpindahan pertukaran aset milik negara berupa mesin genset tahun 2009 kepada kilang pengeringan penggilingan padi di Desa Air Hitam Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum Gema Satu Membara Jekson Siahaan kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Jekson mengatakan, pengalihan aset negara berupa mesin genset kepada kilang padi patut diduga cacat hukum. Selain cacat hukum, ia menilai perbuatan tersebut terindikasi korupsi.
Dikatakan Jekson, lembaganya mempertanyakan masalah tersebut berlandaskan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

.png)