Kabarindoraya.com | Bekasi - Praktek penampungan dan jual beli gas hasil oplosan di wilayah Bekasi kian marak. Salahsatu lokasi yang disinyalir menjadi gudang penampungan adalah gudang gas yang berlokasi di Jalan Raya Setu, Bintara Bekasi. Modus yang dijalankan oleh para pelaku tersebut adalah dengan mencampur produk gas non subsidi dari Pertamina dan gas 12 kilo dari hasil pengoplosan yang kemudian dijual kepada masyarakat.
"Banyak pangkalan gas sekarang ngambil barang dari Pertamina dan menampung gas non subsidi hasil oplosan. Hal ini untuk mengelabui aparat dan masyarakat. Padahal kalau ditelusuri lebih dalam, mereka lebih banyak menampung gas ilegal dari para pengoplos gas subsidi ke non subsidi," kata Ketua LSM Penjara Indonesia, Bekasi, Hendro kepada wartawan.
Menurut dia, di Bekasi saat ini banyak pelaku yang menerapkan pola tersebut. Pasalnya, jika melakukan pengoplosan langsung hal tersebut sangat terlihat dan dapat ditindak oleh aparat penegak hukum.
"Biasanya mereka hanya menampung dan menjual, sedangkan barang hasil oplosan mereka ambil dari luar Bekasi," ujarnya.
Sementara itu, Rahmat salahsatu warga sekitar mengatakan, gudang tersebut memang merupakan gudang penampungan gas non subsidi yang sudah beroperasi cukup lama.

.png)