Kabarindoraya.com | Lubukpakam - Sejumlah warga yang tinggal di Jalan Tirtadeli Dusun I Desa Tanjung Garbus I Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang, memohon perhatian dan perlindungan dari Gubernur Sumut, Bobby Nasution, karena tanah tempat tinggal mereka diklaim milik Pemkab Deliserdang adalah milik Pemerintah Daerah.
Hal itu disampaikan Marolan Ompungsunggu (65), bersama Ponisah Nasution (66), Syahbudi (43), Daniel Sitorus (26) dan Nur Kalijah Silalahi (30), saat mendatangi kantor PWI Deliserdang, menyampaikan kondisi mereka kepada Pengurus PWI Deliserdang, Selasa (20/1/2026).
"Yang terhormat Gubernur Sumatera Utara Bapak Bobby Nasution saya minta tolong perlindungan atas adanya indikasi Bapak Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan ingin merampas tanah kami yang terletak di Jalan Tirtadeli Dusun I Desa Tanjung Garbus I Kecamatan Lubukpakam," kata Marolan Ompungsunggu.
Dijelaskannya, Pemkab Deliserdang diduga berupaya mengambil tanah tempat tinggal warga dengan cara menegakkan IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Melalui Satpol PP, seluruh warga yang tinggal di lokasi itu, diminta untuk membawa asli/fotocopy leges dokumen perizinan yang berkaitan dengan bangunan, sementara warga yang mendirikan bangunan sebagai tempat tinggal di seputaran itu, tidak ada yang mengurus IMB atau PBG.
Situasi itu semakin “panas” ketika Bupati Deliserdang, dr Asri Ludin Tambunan didampingi Kasatpol PP, Camat Lubukpakam dan Kades Tanjung Garbus I, meninjau rehab/pembangunan jembatan penghubung Jalan Tirta Deli dengan Perumnas Pemda. Saat itu Bupati menyapa warga sekitar dan menyampaikan agar warga sekitar dapat menunjukkan surat bukti kepemilikan tanah, karena lahan itu di klaim adalah milik Pemkab Deliserdang.
Berdasarkan surat panggilan itu, Warga pun mendatangi Satpol PP, dengan menunjukkan alas hak berupa SKT (Surat Keterangan Tanah) ditandatangani Kepala Desa Tanjung Gabus I/Jati Sari, M Nasir Zakaria, dan diketahui Camat Lubuk Pakam, Drs Sariguna Tanjung Msi, pada Tahun 2010.
Menurut Marolan Ompungsunggu, sejak Tahun 1985, warga atas nama Pandapotan Sitorus menggarap/mengusahai tanah seluas 2.000 meter persegi. Saat ditanami tanaman coklat dan mendirikan gubuk, PTPN II Kebun Tanjung Garbus mengklaim bahwa lahan itu adalah Eks HGU PTPN II, sehingga merusak tanaman dan gubuk yang didirikan warga, dengan alat berat.
Pada Tahun 2010, PTPN II Kebun Tanjung Garbus melepaskan lahan tersebut dengan membuat paret besar antara tanah PTPN II Tanjung Garbus dengan lahan yang digarap Pandapotan Sitorus. Dengan dasar itulah, Kepala Desa Tanjung Garbus I/Jati Sari, menerbitkan SKT sebanyak 13 kapling untuk warga.
Selanjutnya, tersebar surat Camat Lubukpakam, Rio Laka Dewa, dengan Nomor 500.17/414/2025, tertanggal 17 Juni 2025, menjawab Surat Sekdakab Nomor.500.17/2147 tertanggal 11 Juni 2025, perihal pembatalan SKT yang berada di Dusun I Desa Tanjung Garbus I, dengan alasan tidak terregistrasi pada Camat Lubukpakam, dan lahan itu merupakan milik Pemkab berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013.
Kemudian, Satpol PP Deliserdang kembali menyurati warga untuk mengurus IMB atau PBG dengan jangka waktu yang relatif singkat. Surat itu disusul dengan peringatan I, II, III hingga surat pembongkaran sendiri seluruh bangunan, dan jika tidak akan dilakukan bongkar paksa dengan kerugian ditanggung warga.

.png)