Kabarindoraya.com | Batu Bara - Guna meningkatkan pemahaman aparatur tentang mekanisme pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman sesuai aturan perundang-undangan Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian S.H.,M.Si., menghadiri Penyuluhan Pemungutan PBJT pada anggaran kegiatan yang bersumber dari dana APBN, APBD, dan APBDes. 

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Batu Bara dengan diikuti oleh para pimpinan OPD, camat, kepala desa, bendahara, serta perangkat terkait lainnya, Kecamatan Lima Puluh, Selasa (2/12/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Baharuddin menyampaikan bahwa penyuluhan ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terkait tata cara pemungutan PBJT, khususnya pada sektor makanan dan minuman yang selama ini menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Beliau menekankan bahwa pengelolaan pajak harus dilakukan secara tepat, transparan, dan sesuai regulasi, mengingat pajak merupakan instrumen penting untuk mendukung pembangunan daerah. Dalam pembayaran pajak juga harus segera dibayarkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan 

"Dalam pembayaran pajak harus segera disetor 1 X 24 jam, jangan ditunda-tunda," ujar Bupati Baharuddin.

Kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur tentang mekanisme pemungutan PBJT atas makanan dan minuman sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan mencegah kesalahan administrasi dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran, sehingga setiap kegiatan dapat berjalan tertib dan akuntabel.