Kabarindoraya.com | Pematang Siantar - Pemerintah menyediakan berbagai kesejahteraan bagi pegawai negeri sipil (PNS) teruama para pejabat negara.
Kesejahteraan yang disediakan pemerintah antara lain, fasilitas kendaraan, gaji ketigabelas, dan berbagai tunjangan, termasuk dengan tunjangan istri.
Belum lama ini, pegawai Inspektorat (inspektur) Kota Pematang Siantar yang bernama Febri Susanto Ambarita yang dinahkodai Heri Okstarizal diduga telah melakukan kecurangan "mengambil tunjangan mantan istri selama kurang lebih dua tahun.
Saat beberapa awak media menghubungi Febri melalui telepon genggam nya, serta whatsup, hingga saat ini tidak merespon.
Berbeda dengan Herri Okstarizal selaku pimpinan Febri mengakui sudah selesai permasalahannya, "uangnya sudah dikembalikan ke kas daerah" jawab Heri.
Lain lagi dengan kepala BKPSDM T Simanjuntak, dia menjawab dengan singkat melalui whatsup, "kami belum terima laporan resmi".
Hal yang berbeda dikatakan ketua LSM MATAHARI R Simbolon, Febri telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 45 tahun 1990 tentang perubahan tentang perubahan peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang ijin perkawinan dan perceraian.
Adapun yang dilanggar Febri dan Herri adalah pasal 3 ayat 1 sampai ayat 3, yaitu; pegawai yang akan bercerai, wajib mendapat izin dari pejabat (pimpinan).
Lebih lanjut, Simbolon katakan, bisa saja pimpinan yaitu Herri Okstarizal sudah mengetahui, namun dibiarkan saja, supaya tunjangan itu terus mengalir ke kantong Febri, jika seorang pimpinan mengetahuinya dan tidak lakukan pembinaan, berarti dikategorikan "pembiaran oleh Herri", bahkan bisa diduga mereka lakukan persekongkolan Ujar Simbolon./Sel/bayu

