Kabarindoraya.com | Bogor - Senin 25/8/25 Kepala Bagian Hukum dan HAM, Dr (c) Alma Wiranta, SH, MSi(Han).,CLA menyampaikan secara akademis terkait pemahaman regulasi negara yang perlu disebarluaskan, diharapkan masyarakat luas dapat memahami secara bijak tentang penyampaian aspirasi di muka umum. Hal tersebut menganalisis situasi terkini dengan maraknya aksi penyampaian pendapat yang ditengara mulai bertentangan dengan UU khususnya penyampaian pendapat pada lokasi sekitar obyek vital nasional.
“Pusat Pemerintahan merupakan salah satu Obyek Vital Strategis sebagaimana tersirat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-Undang ini mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk di sekitar obyek vital nasional. UU ini dapat menjadi pedoman dalam memahami secara umum kebebasan berpendapat dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan di pusat pemerintahan sebagai salah satu obyek vital strategis.” Ungkap Alma
Lanjut Alma, ”Pengaturan keamanan sebagaimana dalam Pasal 9 ayat (2) jo pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998, diatur tentang larangan melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di sekitar pusat pemerintahan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pusat pemerintahan dapat berfungsi dengan baik dan aman.”
Dalam hal untuk mengakomodir aspirasi elemen warga Kota Bogor secara transparan dan penuh keluhuran selama ini tidak pernah ada pemberian sanksi, maka Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kota Bogor berinisiatif merumuskan rancangan produk hukum daerah yang nantinya mengatur tentang tata cara penyampaian pendapat di muka umum terutama sekitar pusat pemerintahan di Kota Bogor, agar aspirasi warga dapat didengar dengan tertib dan aman.
“Mengingat Kota Bogor bukan hanya memiliki Balaikota sebagai pusat pemerintahan sebagai tempat bekerja Walikota dan Wakil Walikota, ada juga tempat-tempat lain yang merupakan obyek vital nasional yang harus dihormati dan dijaga dengan sebaik-baiknya.” Terang Alma Wiranta setelah selesai mengikuti pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan aglomerasi bersama Kementerian Dalam Negeri. (Abah Tataros)