Kabarindoraya.com | Asahan — Kepastian hukum sengketa tanah seluas 16 meter persegi di Dusun I, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, akhirnya mencapai titik final. 

Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Hermanto melalui Putusan Nomor 819 PK/Pdt/2023 tertanggal 3 Oktober 2023.

Dengan putusan tersebut, perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Majelis Hakim Agung menegaskan pembangunan tembok beton oleh Hermanto di atas sebagian tanah milik Azhar Lubis merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

MA menolak seluruh dalil PK yang diajukan, termasuk klaim novum berupa Berita Acara Pengukuran Ulang dan Surat Ukur tahun 2023. Hakim menyatakan bukti tersebut tidak memenuhi syarat sebagai novum karena dibuat setelah perkara diperiksa di tingkat judex facti pada 25 Oktober 2021. 


Selain itu, MA tidak menemukan kekhilafan atau kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya, serta menghukum Pemohon PK membayar biaya perkara Rp2.500.000.

Perkara bermula ketika Azhar menggugat karena luas tanahnya berkurang 2 x 8 meter akibat pembangunan tembok pembatas oleh Hermanto. Pada 30 Maret 2022, Pengadilan Negeri Tanjung Balai melalui Putusan Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Tjb mengabulkan gugatan sebagian. 

Majelis hakim menyatakan tanah tersebut sah milik Azhar, memerintahkan pembongkaran bangunan di atas lahan 16 meter persegi, serta menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp500 ribu per hari jika lalai melaksanakan putusan setelah inkrah.

Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan melalui Putusan Nomor 310/Pdt/2022/PT MDN tertanggal 8 Agustus 2022. Upaya hukum terakhir melalui PK pun kandas di MA.

Meski sudah inkrah hingga tingkat MA, eksekusi riil pembongkaran tembok dan pengosongan lahan hingga kini belum dilaksanakan. Secara hukum, pihak yang kalah tidak lagi memiliki hak atas lahan tersebut dan wajib mengosongkannya. Jika membandel, dapat dikenakan sanksi perdata berupa ganti rugi tambahan hingga sita eksekusi, bahkan berpotensi pidana atas dugaan penyerobotan tanah.

Azhar mendesak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai agar segera menjalankan eksekusi tanpa berbelit-belit.