Kabarindoraya.com | Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menolak permohonan status Justice Collaborator yang diajukan Tersangka SS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 hingga 2026.
Penolakan tersebut disampaikan Kejaksaan Agung melalui siaran pers Nomor PR–204/025/K.3/Kph.3/06/2026 yang diterbitkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada Selasa (23/6/2026).
Tim Penyidik JAM PIDSUS sebelumnya telah menerima surat permohonan Justice Collaborator yang diajukan penasihat hukum Tersangka SS. Namun setelah dilakukan kajian terhadap peran tersangka dalam perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa SS merupakan salah satu pelaku utama sehingga tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status tersebut.
Dalam keterangannya, Kejaksaan menjelaskan bahwa Justice Collaborator merupakan pelaku yang terlibat dalam tindak kejahatan terorganisir yang melibatkan lebih dari dua orang dan memiliki peran penting dalam membantu aparat penegak hukum membongkar kejahatan serta memberikan bukti untuk mengungkap pelaku lainnya.
Penetapan status Justice Collaborator mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-1964/F/Fd.1/09/2017 tentang Tata Cara Pemberian Status dan Penyelesaian Justice Collaborator.
Kejaksaan juga menjelaskan terdapat tiga syarat utama untuk memperoleh status Justice Collaborator, yakni merupakan saksi pelaku, mengakui perbuatannya, dan bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang dilakukan.
“Mengingat penentuan Justice Collaborator harus dilakukan secara cermat dan efektif, Tim Penyidik berpendapat bahwa Tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama sehingga permohonan Justice Collaborator yang diajukan Tersangka SS tidak dapat dikabulkan,” demikian disampaikan Tim Penyidik JAM PIDSUS dalam siaran pers resmi Kejaksaan Agung.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses penyidikan terhadap Tersangka SS dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa informasi lebih lanjut terkait perkembangan perkara dapat diperoleh melalui Bidang Media dan Kehumasan Puspenkum Kejaksaan Agung.
