Kabarindoraya.com  | Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi mengungkap sejumlah fakta hukum dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sidang dengan terdakwa Mulyatsyah, Ibrahim Arief, dan Sri Wahyuningsih tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Dalam persidangan, JPU memaparkan fakta yang terungkap dari keterangan saksi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta para prinsipal penyedia barang. Menurut Roy, narasi yang selama ini menyebut harga pengadaan Chromebook telah wajar dan sesuai mekanisme e-katalog justru bertolak belakang dengan realitas di persidangan.

“Fakta persidangan menunjukkan adanya kemahalan harga yang tidak terkendali pada periode 2020 hingga 2022. Proses pembentukan harga didominasi penyedia dan prinsipal tanpa kontrol yang memadai,” ujar Roy Riadi di hadapan majelis hakim.

Metode Pengadaan Disorot

JPU menjelaskan, pada tahun 2020 pengadaan dilakukan melalui e-katalog dengan skema onlineshop (marketplace). Dalam mekanisme tersebut, harga ditentukan sepenuhnya oleh penyedia, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menjalankan fungsi negosiasi harga secara substansial.

Padahal, berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, PPK memiliki kewenangan sekaligus kewajiban melakukan negosiasi guna memastikan harga yang diperoleh negara wajar dan kompetitif.

“PPK sebenarnya memiliki kewenangan dan kewajiban melakukan negosiasi harga. Namun pengawasan ini tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga harga melambung tinggi,” tegas Roy.

Memasuki tahun 2021, metode pengadaan diubah menjadi Pengadaan Elektronik Perkantoran (PEP). Namun menurut JPU, perubahan sistem tersebut tidak serta-merta memperbaiki tata kelola maupun transparansi pembentukan harga.

“Ketidakteraturan harga tetap berlanjut pada 2021 karena proses pembentukan harga masih didominasi pihak penyedia dan prinsipal, tanpa pelibatan LKPP secara memadai dalam verifikasi struktur harga,” ungkapnya.