Kabarindoraya.com | Bogor - Praktik jual beli seragam sekolah dengan harga yang tidak wajar masih saja terjadi di Kabupaten Bogor. Salahsatunya adalah di SDN Cikahuripan 1, Desa Cikahuripan Kecamatan Klapanunggal dimana pihak sekolah menjual seragam sekolah kepada siswa dengan harga Rp 250 ribu.
‎
‎"Saya mengeluarkan dana Rp 250 ribu untuk membeli seragam di sekolah karena seragam lama anak saya sudah sempit," kata salahsatu orang tua murid yang meminta namanya tidak disebutkan kepada wartawan.
‎
‎Menurut dia, pembelian dilakukan kepada pihak sekolah dengan uang tunai tanpa melalui koperasi, karena di sekolah tidak ada koperasi.
‎
‎"Belinya langsung ke sekolah ada yang nangani sendiri jadi tidak melalui koperasi," ujarnya.
‎
‎Fakta ini tentunya melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 yang secara tegas melarang setiap kegiatan penjualan seragam dan atribut sekolah di lingkungan sekolah. Larangan tersebut tertuang di dalam Pasal 181 dan Pasal 198 PP 17/2010, yang berbunyi: Pasal 181
‎
‎Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:  menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
‎
‎Pasal 198
‎
‎Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
‎
‎a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
‎
‎Terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang melakukan penjualan seragam atau bahan seragam dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
‎
‎Sementara, dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah yang melakukan penjualan seragam atau bahan seragam dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
‎
‎Menanggapi hal tersebut Kepala Sekolah SDN Cikahuripan 1, Didin Suhardiman membenarkan jika pihaknya menjual seragam olahraga seharga Rp 250 ribu di sekolah.
‎
‎"Harga segitu masih wajar. Kami tidak mewajibkan tapi yang membutuhkan bisa beli di sekolah," singkatnya. (Redaksi SA/ Taofik)
‎
‎
‎
‎
