Kabarindoraya.com | Bogor - Praktik jual beli seragam sekolah dengan harga yang tidak wajar masih saja terjadi di Kabupaten Bogor. Salahsatunya adalah di SDN Cikahuripan 1, Desa Cikahuripan Kecamatan Klapanunggal dimana pihak sekolah menjual seragam sekolah kepada siswa dengan harga Rp 250 ribu.
"Saya mengeluarkan dana Rp 250 ribu untuk membeli seragam di sekolah karena seragam lama anak saya sudah sempit," kata salahsatu orang tua murid yang meminta namanya tidak disebutkan kepada wartawan.
Menurut dia, pembelian dilakukan kepada pihak sekolah dengan uang tunai tanpa melalui koperasi, karena di sekolah tidak ada koperasi.
"Belinya langsung ke sekolah ada yang nangani sendiri jadi tidak melalui koperasi," ujarnya.
Fakta ini tentunya melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 yang secara tegas melarang setiap kegiatan penjualan seragam dan atribut sekolah di lingkungan sekolah. Larangan tersebut tertuang di dalam Pasal 181 dan Pasal 198 PP 17/2010, yang berbunyi: Pasal 181

.png)