Kabarindoraya.com  |  Ciputat - Tangerang Selatan – Kasus dugaan korupsi pengadaan server di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan publik. 

Setelah sempat membantah adanya penyelidikan, pejabat terkait kini mengakui bahwa kasus tersebut memang ditangani Polda Metro Jaya sejak Mei 2025.

Namun, pengakuan terbaru justru memunculkan pertanyaan baru soal transparansi penegakan hukum di daerah ini.

Awal Kasus dan Penyelidikan yang Senyap

Kasus ini bermula dari laporan dugaan korupsi pengadaan server yang tercatat dalam Nomor Laporan LI/396/V/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 28 Mei 2025. 

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/1629/V/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada hari yang sama.

Penyelidikan tersebut mencakup pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Diskominfo Tangsel, termasuk Kepala Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Syaiful Bahri. 

Namun, sejak awal prosesnya, kasus ini berjalan tertutup. Bahkan, sejumlah pegawai Diskominfo disebut-sebut sempat mendapat arahan agar tidak membocorkan informasi kepada publik mengenai aktivitas pemeriksaan aparat kepolisian di kantor mereka.

Bantahan Awal dan Perubahan Sikap Pejabat