Kabarindoraya.com  | Banten  - Rabu 29 Oktober 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H, memimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan.

Pejabat Eselon II dan Eselon III di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten, bertempat di Aula Utama Kejaksaan Tinggi Banten.

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H, melantik Ardito Muwardi, S.H.,M.H sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, menggantikan Yuliana Sagala, S.H.,M.H yang mendapatkan promosi sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Adapun pejabat eselon III yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1425/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025, terdiri atas :

1. Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A. sebagai Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten

2. Wawan Kustiawan, S.H., M.H. sebagai Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten

3. Dr. Ricky Setiawan Anas, S.H., M.H sebagai Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Banten

4. Muhammad Akbar Yahya, S.H., M.H sebagai Asisten Bidang Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Banten

5. Romiyasi, S.H., M.H sebagai Asisten Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Banten

6. 7. Surayadi Sembiring, S.H., M.H sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang; Onneri Khairoza, S.H., M.H sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lebak

8. Apreza Darul Putra, S.H., M.H sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan

9. Arif Wibawa, S.Sos., S.H.,M.H., Ondo Mulatua Pandapotan Purba, S.H.,M.H., Indi Premadasa, S.H.,M.H. dan Ardhi Haryo Putranto, S.H.,M.H sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten.

Dalam amanatnya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, menekankan bahwa pergeseran jabatan ini bukanlah sekadar seremonial, melainkan momentum penegasan tanggung jawab moral, profesional, dan institusional dalam upaya mewujudkan visi dan misi Kejaksaan.

"Oleh karena itu, hindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, jaga nama baik institusi, dan pastikan setiap langkah Saudara mencerminkan nilai-nilai keadilan,kejujuran, dan pengabdian," tegas Kajati Banten.

Secara tegas, Kajati Banten menginstruksikan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Banten untuk mengoptimalkan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi,dengan fokus utama pada peningkatan jumlah dan kualitas penyidikan, seraya mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan adalah janji luhur yang dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“oleh karena itu, setiap insan Adhyaksa menghindari penyalahgunaan kewenangan dan senantiasa menjaga integritas diri dan keluarga, serta berpegang teguh pada etika dan Doktrin Tri Krama Adhyaksa, demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi Masyarakat” ungkap Kajati Banten.