Kabarindoraya.com | Batu Bara - Kepala Kepolisian Sektor(Kapolsek)Indrapura, AKP R Silalahi dalam keterangan Persnya Sabtu (6/12),di Mapolsek menjelaskan.

Bahwa rekan - rekan jurnalis dalam Peliputan dilindungi,sesuai Undang -Undang Pers Tahun  1999 dan jajaran kami juga sedang menjalankan pengamanan terkait pendistribusian BBM,sesuai edaran Bupati Kabupaten Batu Bara.

" Bahwa terjadinya saat proses Peliputan awak media,yang sempat dihalangi oleh warga,kami Kepolisian Polsek Indra Pura, bahwa kebebasan pers diatur oleh UU  No 40 Tahun 1999, " jelas Kapolsek Indra Pura.

Lanjutnya bahwa setiap insan pers dapat mencari dan menyampaikan informasi kepada publik , kami juga memahami bahwa situasi saat ini adanya Kelangkaan BBM, itu sebenarnya dari pemerintah sudah terpenuhi.

" Kami menghimbau dalam hala ini, warga tidak usa hawatir dan tidak melakukan penimbunan,sesuai juga dengan surat edaran Bupati bahwa dilarang memberikan dregen oleh pihak SPBU apa lagi itu untuk diperjual belikan, " ucap AKP R Silalahi.

Terkait laporan dari pihak media, kami siap tangani dan kami akan  lanjuti secara proporsional dan prosedural, " pihak jurnalis adalah partner kami dan mitra strategis kami dalam memberikan informasi, mari kita bekerja sama yang baik, " tegas AKP R Silalahi Kapolsek Indra Pura.