Kabarindoraya.com | Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di PT Pertamina (Persero), pada hari ini, Senin (4/8).
Pemanggilan ini menjadi yang ketiga kalinya bagi Riza Chalid, dan menurut ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ini merupakan pemanggilan terakhir sebelum tindakan hukum lanjutan diambil.
“(Pemanggilan Riza Chalid) terjadwal hari ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada awak media di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari detik.com.
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Riza diketahui telah berada di Malaysia sejak Februari 2025. Ia tinggal di negara tersebut usai menikah dengan salah satu anggota keluarga bangsawan setempat.
Kendati demikian, Wakil Menteri Luar Negeri Malaysia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan perlindungan hukum khusus kepada Riza Chalid, meski memiliki hubungan pernikahan dengan keluarga bangsawan.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), termasuk pengusaha Mohammad Riza Chalid yang diduga menjadi beneficial owner dari dua perusahaan terkait.
Para tersangka dituduh melakukan intervensi kebijakan pengelolaan Pertamina secara melawan hukum, salah satunya dengan menyewakan terminal BBM yang tidak diperlukan.
Dengan tambahan ini, total tersangka dalam kasus tersebut telah mencapai 18 orang dari kalangan internal Pertamina dan pihak swasta. (Redaksi SA/DR)