Kabarindoraya.com | Kota Pematang Siantar - Marak nya pungli di satpas SIM yang selalu Viral di Seluruh Indonesia, menjadi perhatian serius di pelayanan satpas SIM Polres Pematang Siantar Polda Sumatera Utara.
Kasat Lantas Polres Pematang Siantar Iptu Friska Susana SH, saat ditemui diruanganya Senin(13/10), terkait adanya informasi pembuatan Surat Ijin Mengemudi(SIM) yang diduga adanya Pungutan liar oleh beberapa oknum petugas SIM di pelayanan SIM di Satlantas Pematang Siantar, yang harganya, terlalu tinggi ?, Ia Mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan himbauan kepada seluruh jajarannya, agar tidak melakukan pungutan liar diluar aturan yang telah di tentukan oleh Undang undang.
Kalau terkait informasi atau berita itu, kami, terimakasih, tapi tidak benar terkait Informasinya tersebut,Karena kami dan jajaran, melayani masyarakat dalam, pembuatan SIM, sesuai aturan, PP No 76 Tahun 2020 tentang PNBP(penerimaan negara bukan pajak).
Masih ditempat yang sama Kanit Regident Iptu Elon Sitinjak SH, kepada Jurnalis media ini, mengatakan untuk biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi tersebut sesuai golongan jenis SIM yang diminati oleh pemohon
Seperti untuk pengurusan surat SIM A Baru Rp.120.000 dan perpanjang Rp.80.000, untuk SIM C baru Rp.100,000, perpanjangan Rp.75.000, begitu dengan SIM B1 Dan B1 Umum, peningkatan golongan Rp.120.000, perpanjangan Rp.80.000, Dengan biaya klipeng Rp.50.000.
Dengan adanya informasi yang berkembang dengan penelusuran kabarindoraya.com investigasi ke pelayanan satpas SIM Polres Pematang Siantar, dengan meneumui salah satu warga pemohon SIM sebut saja Jose Siregar, " bahwa pembuatan SIM,di Satlantas Polres Pematang Siantar, bebas pungutan atau pungli, " ia mengatakan sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku",Ucap Jose Siregar kepada Kabarindoraya.com Senin (15/10/2025)
" Apa bila SIM B1 atau B2 Umum,sudah habis berlakunya,maka peserta SIM, wajib ke SIM A dasar, " jelas Iptu Elon Sitinjak SH.
Kasat lantas Polres Pematang Siantar sangat berterima kasih kepada rekan rekan media yang sebagai mitra kerja kepolisian untuk selalu melakukan kontrol terhadap keluh dari masyarakat.

