Kabarindoraya.com  | Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI soroti kasus dugaan pencemaran nama baik, melalui media elektronik akun Tiktok @Bayu Sulistya487 yang ditangani penyidik Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim). Pasalnya, pelapor yang belakangan diketahui bernama A. Usmanto Bias mengaku laporannya tidak berjalan alias mandek.

Anggota Kompolnas RI, Gufron Mabruri meminta aparat kepolisian Polres Metro Jaktim melaksanakan tugasnya secara profesional, terlebih dalam menangani aduan masyarakat agar memberikan pelayanan terbaik.

, Gufron Mabruri, meminta aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Timur agar profesional dalam menangani aduan masyarakat serta memberikan layanan terbaik.

 "Polisi wajib memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Penanganan aduan, harus profesional dan transparan untuk meningkatkan kepercayaan publik atas kinerja kepolisian," ujar Gufron Mabruri saat dihubungi via selulernya pada Senin 11 Agustus 2025.

Anggota Kompolnas yang aktif memberikan pandangan dan dukungan terhadap berbagai kebijakan maupun tindakan Polri itu mempersilahkan, agar pelapor (Usman Tobias,red) untuk mengadu ke Kompolnas RI jika merasa laporannya bernomor LP/B/2686/VII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA di Polres Metro Jakarta Timur, tentang dugaan pencemaran nama baik oleh pemilik akun Tiktok @Bayu Sulistya487 tidak ditangani dengan baik. 

 "Kompolnas terbuka apabila ada masyarakat mau menyampaikan keluhan atau pengaduan terkait kinerja kepolisian. Aduan itu, akan kami ditindaklanjuti," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik akun Tiktok @Bayu Sulistya487 yang ditangani penyidik Polres Metro Jakarta Timur, dianggap lambat. Pelapor yang belakangan diketahui bernama Usman Tobias pun meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) karena hingga saat ini belum mendapatkan informasi adanya pemeriksaan saksi hingga terduga pelaku.

 "Sejak dilaporkan pada 22 Juli 2025, saya belum mendapatkan informasi apapun baik kaitan pemeriksaan saksi-saksi maupun pemanggilan untuk klarifikasi laporan," ungkap A. Usmanto Bias, Rabu 6 Agustus 2025.

Ia menuturkan, dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik itu bermula saat dirinya hendak menentukan batas lahan keluarganya dengan cara memasang patok batas pada 17 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB. Namun, dirinya dihadang sejumlah orang yang diduga merupakan penghuni liar diatas lahan tersebut sehingga batal dilakukan. Boris 

 "Peristiwa itu direkam lalu diunggah akun TikTok @Bayu Sulistya487. Dalam video tersebut saya dituduh perampas tanah? Itu adalah fitnah dan merupakan pencemaran nama baik, lahan itu sah secara hukum milik keluarga kami," tuturnya. Boris.(Redaksi SA)