Kabarindoraya.com  | Serang - Praktik pengelolaan pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Banten kembali disorot. Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) menilai mekanisme tersebut rawan disalahgunakan dan diduga sarat praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah.

Ketua P3B Arip Wahyudin mengatakan, secara aturan pokir merupakan mekanisme sah sebagai wadah aspirasi masyarakat yang diperjuangkan masuk ke dalam APBD, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

“Pokir itu sah secara hukum dan seharusnya menjadi wadah aspirasi masyarakat. Prosesnya jelas, mulai dari usulan di SIPD, verifikasi Sekretariat DPRD, Bappeda, hingga TAPD. Seharusnya berjalan transparan,” kata Arip dalam keterangannya, Jumat (01/5/2026).

Namun, P3B menilai praktik di lapangan kerap menyimpang. Sejumlah dugaan modus disebut terjadi, mulai dari intervensi penunjukan kontraktor, mark-up anggaran, hingga proyek yang tidak sesuai spesifikasi.

“Ada oknum yang mengintervensi dinas teknis untuk menunjuk kontraktor tertentu demi mendapatkan fee. Ada juga praktik pinjam bendera perusahaan hingga proyek yang dilaporkan selesai 100 persen padahal kualitasnya buruk,” ujarnya.

P3B pun meminta aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan tersebut.

“Kami meminta KPK dan Kejagung mengusut tuntas dugaan praktik KKN dalam pengelolaan pokir DPRD Banten. Jangan biarkan uang rakyat dikorupsi,” tegasnya.

Arip menilai kasus serupa juga terjadi di daerah lain. Ia mencontohkan kasus di Magetan, Jawa Timur, di mana sejumlah pejabat DPRD ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana pokir.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat membersihkan praktik korupsi di Banten demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih.