Kabarindoraya.com  | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani memastikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2025 yang tersebar di 100 lokasi pada 29 provinsi di seluruh Indonesia. Proyek strategis nasional dengan total anggaran sebesar Rp2,2 triliun itu akan dikawal ketat melalui program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
Rapat pendahuluan (entry meeting) dan penandatanganan Pakta Integritas antara JAM-Intel dengan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan digelar pada Rabu (29/10/2025) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam sambutannya, JAM-Intel Reda Manthovani menegaskan bahwa pengamanan proyek strategis ini bertujuan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
“Proyek Kampung Nelayan Merah Putih merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui penyediaan infrastruktur modern seperti pelabuhan, fasilitas produksi, distribusi, serta mendorong partisipasi masyarakat dan UMKM,” ujar Reda Manthovani.
Reda menambahkan, pelaksanaan PPS oleh Kejaksaan merupakan langkah preventif guna mencegah potensi pelanggaran hukum baik secara administrasi, perdata, maupun pidana dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.
“Pengamanan Pembangunan Strategis tidak melegalkan pelanggaran hukum. Integritas adalah harga mati. Segala bentuk intervensi atau penyimpangan harus dihindari,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur IV pada JAM-Intelijen, Setiawan Budi Cahyono, menjelaskan bahwa kegiatan entry meeting menjadi tahap awal koordinasi pelaksanaan PPS, yang meliputi sosialisasi mekanisme kegiatan, penandatanganan Pakta Integritas, serta penyampaian surat persetujuan PPS beserta potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).
Adapun sejumlah potensi AGHT yang telah diidentifikasi oleh Tim PPS antara lain :
Potensi intervensi terhadap personel pelaksana proyek dalam proses pemilihan penyedia melalui penunjukan langsung.
Tekanan terhadap verifikator agar meloloskan Calon Penerima atau Calon Lokasi (CPCL) yang tidak memenuhi persyaratan.
Adanya laporan pengaduan masyarakat kepada aparat penegak hukum terkait pelaksanaan pemilihan penyedia, verifikasi CPCL, atau pelaksanaan proyek.
JAM-Intel pun mengingatkan seluruh pihak terkait, termasuk penyedia, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas, untuk bekerja secara profesional, proporsional, dan berintegritas.
“Kami mengajak seluruh stakeholder agar menjauhkan diri dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme. Jika ditemukan pelanggaran, maka tanggung jawab sepenuhnya berada pada pihak yang melakukan,” tutup Reda.
 
                                                     
         
             
             
             
             
            