Kabarindoraya.com | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menorehkan capaian besar dalam upaya pemberantasan korupsi. Senin, 20 Oktober 2025, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara simbolis menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,255 triliun kepada Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.
Penyerahan uang pengganti tersebut berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dan turut disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto, yang memberikan apresiasi tinggi terhadap kerja keras jajaran Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Uang senilai tiga belas triliun ini dapat dipergunakan untuk keperluan perbaikan atau renovasi bagi lebih dari 8.000 sekolah. Kita juga akan memperbaiki dan membangun desa-desa nelayan dengan fasilitas modern. Dengan uang tiga belas triliun rupiah, dapat membangun 600 kampung nelayan,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kesempatan tersebut menjelaskan, uang pengganti yang diserahkan merupakan hasil penyitaan dari tiga terdakwa korporasi besar yang terlibat dalam perkara korupsi CPO, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, dengan total mencapai Rp13.255.244.538.149.
“Hari ini kita telah serahkan uang pengganti yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya dari Terdakwa Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group sebesar Rp13,255 triliun,” jelas Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Berikut rincian uang pengganti yang disetorkan:

.png)