Kabarindoraya.com |  Jakarta, 29 Oktober 2025 — Gabungan Gerakan Anti Korupsi (GAGAK) bersama Banten Corruption Watch (BCW) resmi menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Laporan bernomor 053/LP-GAGAK/X/2025 dan B.02/071/DPP-BCW/X/2025 itu diterima langsung oleh petugas Kejagung Bambang P., di Pos Pelayanan Hukum dan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM) pada 29 Oktober 2025.

Penyerahan dilakukan oleh Agus Suryaman, S.Pt, Sekjen BCW, disaksikan perwakilan GAGAK, dengan bukti tanda terima resmi berstempel Kejagung RI.

Menurut hasil kajian GAGAK dan BCW, dugaan penyimpangan terjadi selama tiga tahun anggaran berturut-turut (2022–2024) dengan total indikasi kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.

Bukti yang diserahkan mencakup Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, data LPSE Tangsel, serta dokumen keuangan proyek fisik di bawah DCKTR.

Beberapa temuan utama antara lain: