Kabarindoraya.com | Jakarta, 29 Oktober 2025 — Gabungan Gerakan Anti Korupsi (GAGAK) bersama Banten Corruption Watch (BCW) resmi menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Laporan bernomor 053/LP-GAGAK/X/2025 dan B.02/071/DPP-BCW/X/2025 itu diterima langsung oleh petugas Kejagung Bambang P., di Pos Pelayanan Hukum dan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM) pada 29 Oktober 2025.
Penyerahan dilakukan oleh Agus Suryaman, S.Pt, Sekjen BCW, disaksikan perwakilan GAGAK, dengan bukti tanda terima resmi berstempel Kejagung RI.
Menurut hasil kajian GAGAK dan BCW, dugaan penyimpangan terjadi selama tiga tahun anggaran berturut-turut (2022–2024) dengan total indikasi kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.
Bukti yang diserahkan mencakup Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, data LPSE Tangsel, serta dokumen keuangan proyek fisik di bawah DCKTR.
Beberapa temuan utama antara lain:
Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) tahun 2022 senilai Rp 290 miliar tanpa bukti fisik yang sah.
Reklasifikasi aset Rp 609,57 miliar tahun 2023 tanpa dokumen pendukung.
Proyek Gedung Parkir Cilenggang Rp 84,9 miliar tahun 2024 yang dimenangkan PT. Sumbersari Nusantara Group, dengan indikasi kolusi, pemalsuan dokumen, dan kelebihan pembayaran di atas progres fisik.
GAGAK dan BCW menilai pola penyimpangan ini terstruktur dan berulang, memenuhi unsur Pasal 2, 3, 55, dan 64 KUHP serta UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Selain itu, proses lelang diduga melanggar Perpres 12 Tahun 2021 dan Permendagri 77 Tahun 2020 karena tidak transparan dan menguntungkan pihak tertentu.
“Kami menyerahkan laporan berbasis dokumen audit BPK dan data publik. Ini bukan opini, tapi fakta hukum yang harus segera ditindaklanjuti,” ujar Egi Hendrawan, SH, Koordinator GAGAK, usai menyerahkan laporan di Kejagung.
GAGAK dan BCW meminta Jampidsus Kejagung segera melakukan penyelidikan, memeriksa pejabat DCKTR Tangsel, dan melibatkan BPKP untuk audit investigatif lanjutan.
Laporan ini menjadi sinyal bahwa masyarakat sipil akan terus mengawasi tata kelola anggaran daerah agar bersih dari praktik korupsi.
