Kabarindoraya.com | Tanjungpinang 17 September 2025 — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali hadir di tengah masyarakat melalui program edukatif “Jaksa Menyapa”, yang kali ini mengangkat tema krusial: Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Disiarkan langsung dari Studio Radio Onine 93 FM Tanjungpinang, dialog interaktif ini menghadirkan Alinaex Hasibuan, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi C (Terorisme dan Lintas Negara) pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, serta didampingi oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H.
Dalam paparannya, Alinaex Hasibuan menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukanlah masalah internal semata, melainkan kejahatan yang harus dilawan bersama.
“KDRT adalah kejahatan yang nyata dan seringkali tersembunyi di balik dinding rumah. Korban bisa siapa saja — istri, suami, anak, bahkan pembantu rumah tangga. Masyarakat tidak boleh diam. Diam artinya membiarkan kejahatan terus terjadi,” tegas Alinaex.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, tindakan kekerasan di lingkup rumah tangga meliputi empat bentuk, yakni:
1. Kekerasan Fisik
2. Kekerasan Psikis/Emosional
3. Kekerasan Seksual
4. Penelantaran Rumah Tangga
“Dampak dari KDRT sangat luas. Bukan hanya luka fisik, tetapi juga luka batin yang bertahan seumur hidup — dari depresi hingga trauma berat,” jelas Alinaex.

.png)