Kabarindoraya.com | Medan  -  Sekandal kasus korupsi lahan  PTPN II memasuki babak baru dalam penyelidikannya. Buktinya, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah resmi,menahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subekti di sel tahanan pada Senin malam (20/10/2025).

” Tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru Iman Subekti pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I,” terang Husairi Plh Kasi Penerangan Hukum Kejatisu pada pers, kemarin.

Ditahannya yang bersangkutan itu terkait adanya indikasi permainan penjualan aset negara seluas 8.077 hektar yang berkedok Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Iman Subekti menjadi tersangka ketiga yang saat ini telah ditahan Kejatisu, menyusul dua pejabat pertanahan yang sebelumnya sudah lebih dulu menginap di dalam.

Keduanya adalah Askani, mantan Kepala BPN Sumut, dan Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala BPN Deli Serdang. Penahanan yang terkesan beruntun tersebut diduga kuat adanya ‘kongkalikong’ yang sistematis antara pihak swasta (PT NDP) dengan oknum pejabat BPN.

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejatisu M Husairi itu juga menjelaskan bahwa selama periode 2022-2023, tersangka Iman Subekti dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT NDP secara bertahap telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas sejumlah bidang tanah yang statusnya masih dalam Hak Guna Usaha (HGU) yang aktif milik PTPN II.Permohodidikan diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang.