Kabarindoraya.com  | ​Bogor–Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Bogor pada Kamis (16/4/2026) terkait sengketa jalan desa di Desa Cimandala berakhir dengan kekecewaan bagi warga. Pasalnya, pihak PT Megapolitan Developments, Tbk selaku pihak yang bersangkutan, tidak hadir memenuhi undangan dewan.

​Pertemuan yang dilangsungkan di Ruang Rapat Ir. H. R Djuanda Kartawidjaja ini sedianya membahas aspirasi warga Desa Cimandala mengenai adanya jalan desa yang diklaim masuk ke dalam sertifikat milik pengembang tersebut.

​Kuasa Hukum warga Desa Cimandala, Uyo Taryo, S.H., secara terbuka menyesalkan ketidakhadiran pihak perusahaan. Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan sikap yang tidak kooperatif terhadap lembaga negara dan aspirasi masyarakat.

​"Kami sangat menyesalkan ketidakhadiran PT Megapolitan atau pihak yang mewakilinya. Ini merupakan bentuk ketidakhormatan terhadap undangan Rapat Dengar Pendapat dari Komisi I DPRD Kabupaten Bogor," ujar Uyo Taryo kepada awak media.

​Uyo menambahkan bahwa kehadiran pihak perusahaan sangat krusial untuk melakukan klarifikasi dan mencari solusi bersama terkait status jalan desa di RT 03 RW 04 Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, yang saat ini menjadi sengketa.

​DPRD Minta Kejelasan

​Agenda RDP ini merupakan tindak lanjut dari surat pengaduan yang dilayangkan Kepala Desa Cimandala pada Februari lalu. Selain mengundang pihak pengembang, DPRD juga memanggil sejumlah instansi terkait, di antaranya:

- ​Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

- ​Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP)