Kabarindoraya.com  | Bogor – Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menekankan pentingnya sinergi antara dunia usaha dan lembaga amil zakat dalam membangun kesejahteraan daerah. 

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi keynote speaker dalam acara Sosialisasi Zakat Infaq Sedekah (ZIS) Perusahaan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 di Hotel Salak The Heritage, Kamis 12 Maret 2026.

Adityawarman mengingatkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban agama secara individual, melainkan sarana ekonomi yang mampu menciptakan keadilan sosial dan pengentasan kemiskinan di Kota Bogor.

​Adityawarman menyoroti terbitnya PMK Nomor 114 Tahun 2025 sebagai regulasi memungkinkan zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS untuk menjadi pengurang penghasilan kena pajak.

​"Ini adalah pesan yang sangat jelas dari negara. Negara tidak hanya mengakui zakat sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai instrumen sosial ekonomi yang penting bagi pembangunan bangsa," ujar Adityawarman. 

​Ia menambahkan bahwa kebijakan ini memberikan peluang besar bagi dunia usaha untuk menunaikan zakat secara lebih sistematis, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat.

​Mengingat keterbatasan anggaran daerah (APBD), politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menegaskan bahwa kekuatan filantropi Islam seperti zakat, infak, dan sedekah sangat dibutuhkan untuk melengkapi peran pemerintah dalam menjangkau kebutuhan warga yang belum terakomodasi.

​"DPRD Kota Bogor tentu memberikan dukungan penuh terhadap upaya penguatan pengelolaan zakat oleh BAZNAS. Kami berharap BAZNAS Kota Bogor terus meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas agar kepercayaan dunia usaha semakin meningkat," tuturnya.

​Ia juga berpesan kepada pelaku usaha bahwa keberhasilan sebuah perusahaan tidak hanya diukur dari profit, melainkan dari manfaat yang diberikan kepada lingkungan sekitar.