Kabarindoraya.com | Batu Bara - Ditemui disebuah RM makan depan kantor DPRD Kabupaten Batu Bara, R Sinaga ketua Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM),gerakan pemuda Batu Bara (GPBB)Senin (22/12),kepada jurnalis media online ini mengatakan.

Saya menyikapi terkait keberadaan Faisal Rahman kepala bidang(Kabid) Ekonomi dan Litbangda Kantor Bapeda Litbangda, diduga jarang berkantor.

" Kalau dia seorang Kabid yang pasti punya tunjangan jabatan,nah bila dia tak berna berkantor, apa jadinya jabatan itu ?, " ucap R Sinaga.

Lanjutnya, diduga Faisal Rahman melanggar Peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, terkait disiplin Aparatur Sipil Negara(ASN).

PP ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang telah,terbukti melakukan pelanggaran ; jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan,terhadap suatu pelanggaran disiplin, " tegas R Sinaga.

Lanjutnya,