Kabarindoraya.com | Simalungun- Untuk sejahterakan para guru, pemerintah pusat memberikan berbagai tunjangan seperti tunjangan profesi guru (TPG), dan tunjangan jabatan.
Dengan adanya berbagai tunjangan yang diterima para kepala sekolah (kasek), sebaiknya tidak harus ada lagi pungutan diluar ketentuan.
Belum lama ini beredar informasi adanya dugaan usulan dari ketua musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) SMK Simalungun R D kepada seluruh kasek se Simalungun untuk menyediakan anggaran Rp.55.000,- per siswa SMK yang ada di Simalungun untuk uang kordinasi ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Mendengar berita tersebut awak media mengkonfirmasi langsung kepada RD selaku ketua MKKS, dirinya membantah.Jangankan mengusulkan pungutan, niatan untuk itu pun tidak ada tutur RD.
Diakuinya, sedangkan untuk rencana pengadaan yuran saja hingga sekarang belum terlaksana. Yang pasti, berita itu sangat menyesatkan kata RD.
Hal yang sama dikatakan Stmrg kepala seksi intelijen (kastel) kejaksaan negeri Simalungun, tidak benar adanya informasi itu.
Bahkan Kastel kejari Simalungun sarankan, "jika informasi itu benar, silahkan bikin pengaduan ", kata Stmrg.
Hal yang tidak berbeda dikatakan pihak Polres Simalungun pak Prb melalui telepon selularnya, tidak benar itu, "bahkan kita tidak pernah dengar informasi itu", tutur Prb.

