Kabarindoraya.com  |  Surakarta, 16 November 2025. Dalam sebuah majelis ilmu yang diselenggarakan di kawasan Laweyan, Surakarta, suasana berlangsung khidmat dan tertib. Para jamaah hadir dengan penuh perhatian, duduk berbaris rapi sembari mengikuti penjelasan yang disampaikan para kiai mengenai berbagai persoalan fikih ibadah. Forum ilmiah tersebut berjalan dalam nuansa yang tenang, mencerminkan tradisi keilmuan yang kuat di lingkungan masyarakat setempat.

Pada kesempatan itu, seorang jamaah mengajukan pertanyaan yang merefleksikan keresahan sebagian besar umat. Ia menyampaikan bahwa di masjid tempatnya beribadah, iqamah tidak mengikuti jadwal digital yang berlaku, melainkan dikumandangkan segera setelah kedatangan imam. Kondisi tersebut seringkali menyebabkan para jamaah tidak sempat melaksanakan shalat sunnah qobliyah sebelum dimulainya shalat fardhu.

Dengan penuh adab, ia bertanya: “Apakah shalat sunnah qobliyah boleh dan sah dikerjakan setelah shalat fardhu? Dan bagaimana jika itu qobliyah Subuh atau Ashar, sementara ada larangan shalat sunnah setelah kedua waktu itu?”

Pertanyaan itu dijawab langsung oleh KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, Ketua Fatwa MUI Surakarta dan Pembina Lembaga Bahtsul Masail Pondok Pesantren Al-Muayyad. Dengan wibawa seorang alim, beliau memulai penjelasan dengan mendudukkan dasar hukumnya.

Beliau menerangkan bahwa waktu shalat qobliyah dimulai bersamaan dengan masuknya waktu shalat fardhu, dan waktu qobliyah tetap berlangsung hingga waktu shalat fardhu itu sendiri berakhir bukan berhenti hanya karena fardhunya sudah dikerjakan. Karena itu, qobliyah yang tertunda tetap boleh dikerjakan setelah shalat fardhu selama waktu fardhu belum habis, dan hukumnya ada’ (tepat waktu), bukan qadha’.

Untuk memperkuat hal ini, KH. Mustain Nasoha membacakan dalil-dalil dari beberapa kitab ulama berikut:

1. Kitab Najmu al-Wahhāj bi Syarḥ al-Minhāj – Juz 2, Halaman 305, Imam Kamaluddin Abu Al-Baqo’ Muhammad bin Musa bin ‘Isa Ad-Damiri mengatakan :

وَيَدْخُلُ وَقْتُ الرَّوَاتِبِ قَبْلَ الفَرْضِ بِدُخُولِ وَقْتِ الفَرْضِ، وَبَعْدَهُ بِفِعْلِهِ، هٰذَا لَا خِلَافَ فِيهِ.

Artinya