Kabarindoraya.com  | Cigudeg-Keluhan Warga Tak Digubris Sudah hampir dua bulan warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Cigudeg, hidup dengan bau menyengat dan air keruh yang diduga berasal dari kebocoran limbah IPAL dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Alih-alih solusi, warga hanya menerima janji tanpa tindak lanjut. “Cuma omon-omon saja,” keluh salah satu warga.

Aspirasi Mengalir ke DPK KNPI Cigudeg. Kondisi ini akhirnya mendorong masyarakat menyampaikan keluh kesah kepada Ketua Dewan Pengurus Kecamatan KNPI Cigudeg, Wawan Darmawan. Pada Jumat malam, 24 April 2026, pukul 20.46 WIB, Wawan menegaskan bahwa pengelola dapur MBG harus segera bertanggung jawab. “Limbah cair, minyak, dan lemak tidak boleh dibuang sembarangan. Harus diolah sesuai baku mutu lingkungan,” ujarnya dengan nada tegas.


Aturan Jelas, Pelanggaran Nyata Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional mewajibkan setiap SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) memiliki sistem pengolahan limbah mandiri berbasis biofilter anaerob-aerob. Namun, dugaan praktik di lapangan menunjukkan pengabaian terhadap juklak dan juknis. Jika benar, hal ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran serius terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bahaya Nyata di Depan Mata. Wawan Darmawan mengingatkan, limbah dapur MBG yang tidak diolah dengan benar menimbulkan ancaman:

- Bau menyengat yang mengganggu kenyamanan warga. 

- Penyumbatan saluran air akibat lemak. 

- Pencemaran air yang berisiko kesehatan. 

- Produksi gas metana yang mempercepat pemanasan global.  

“Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi ancaman nyata bagi kesehatan dan lingkungan,” tegasnya.

Desakan Tindakan Tegas Masyarakat mendesak agar pengelola dapur MBG segera memperbaiki sistem IPAL, transparan dalam penanganan, dan memastikan program Makan Bergizi Gratis tidak berubah menjadi sumber pencemaran. Penegakan aturan harus dilakukan, agar program sosial yang mulia tidak kehilangan makna karena lalai terhadap lingkungan.