Kabarindoraya.com | Tangsel – Dua perusahaan konstruksi nasional, PT MAM Energindo dan PT Total Cakra Alam, kembali menjadi sorotan publik. Kedua perusahaan tersebut tercatat sebagai pelaksana proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang Selatan Gedung 3, yang dikerjakan oleh Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR) Pemkot Tangsel pada tahun anggaran 2019–2021.
Meski proyek itu telah lama rampung, temuan lapangan menunjukkan adanya pola penyimpangan yang serupa dengan dua kasus korupsi besar yang pernah menyeret kedua perusahaan itu di daerah lain.
Direktur Utama PT MAM Energindo, Ali Amril, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat di Sumatera Barat. Nilai kerugian negara dalam perkara itu ditaksir mencapai Rp 20 miliar.
Dalam penyidikan, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menyita sejumlah aset milik Ali Amril senilai Rp 6,5 miliar, termasuk tanah dan rumah kontrakan di Bekasi. Penyidik menyebut proyek tersebut dibayar penuh meski pekerjaan belum sesuai spesifikasi.
Nama Ali Amril juga muncul dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar, Jawa Tengah, yang turut menyeret mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, disebutkan adanya aliran dana Rp 4,5 miliar yang mengalir dari proyek tersebut.
Kasus itu juga melibatkan Tri Asto Cahyono, pimpinan PT Total Cakra Alam, yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut mengatur tender dan pelaksanaan proyek.
Kedua perusahaan tersebut tercatat sama-sama terlibat dalam proyek RSU Tangsel..jpg)
“Pola kerja mereka identik: proyek publik bernilai besar, proses pengadaan diatur, dan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan,” ujar Agus Suryaman, Sekretaris Jenderal Banten Corruption Watch (BCW), Sabtu 01 November 2025.
Menurut Agus, dugaan korupsi proyek RSUD Tangsel tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan pejabat daerah. Ia meminta Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab, di antaranya Kepala Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangsel periode 2019–2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, Direktur RSU Tangsel saat proyek berjalan, serta Walikota Tangsel
Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
BCW bersama Gabungan Gerakan Anti Korupsi (GAGAK) telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek RSU Tangsel ke Kejaksaan Agung RI.
Laporan tersebut disampaikan oleh Agus Suryaman dan Egi Hendrawan, S.H, Koordinator GAGAK, di Pos Pelayanan Hukum dan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM) Kejagung.
“Kami menemukan keterkaitan antara perusahaan yang pernah terseret kasus korupsi dengan proyek RSU Tangsel. Polanya sama, hanya lokasi yang berbeda,” kata Egi Hendrawan.
BCW dan GAGAK mendesak Kejagung melakukan penyelidikan menyeluruh dan audit forensik terhadap seluruh pihak terkait.
“Kejagung harus segera memeriksa kontraktor dan pejabat Pemkot Tangsel. Jangan sampai proyek publik kembali dijadikan ladang bancakan anggaran,” ujar Egi.
